05 Januari 2010

Urgensitas Civil Society Demokratis

PENDAHULUAN
Ungkapan Aristoteles tentang manusia adalah “zoon politican”, yaitu manusia takkan mampu hidup dalam kekangan sosial. Karena asal kejadian manusia (fitrah) salah satunya adalah keinginan untuk hidup berkumpul dengan yang lainnya (sesama manusia).

Dengan berkumpul bersama dan melakukan interaksi sosial, maka timbullah suasana harmoni dan disharmoni dalam sebuah masyarakat. Hal ini akan menuntut disusunnya tatanan masyarakat dalam hal tata tertib yang mencakup seluruh lintas kehidupan manusia. Yang intinya sampai pada kehidupan damai, rukun berdampingan, salingmenghargai dan menghormati dan tidak mengeksploitasi keadilan bagi seluruh rakyat dan akhirnya mencerminkan kehidupan yang demokratis.

KONSEPSI CIVIL SOCIETY DEMOKRATIS
Istilah civil society sering kita artikan sebagai masyarakat umum, masyarakat sipil. Dalam istilah ini Prof. Dr. Nur Cholis Madjid menyebutnya dengan msyarakat madani. Berliau juga memaparkan civil society dari segi substansial, yaitu civil society yang berasal dari bahasa Inggris yang berarti masyarakat sopan, beradab dan teratur dalam bentuk Negara yang baik. Hal tersebut berindikasi bahwa adanya kedaulatan rakyat sebagai prinsip kemanusiaan dan musyawarah.

Sedangkan kata musyawarah identik pada tatanan demokrasi yang ada di negara Indonesia. Karena demokrasi dalam menentukan kebijakan dilaksanakan dengan musyawarah mufakat untuk kepentingan rakyat. Dari sini bisa ditarik kesimpulan bahwa civil society di atas yang berdasarkan substansi dan indikatornya bisa dikatakan sebagai civil society demokratis.

Larry Jay Diamond mengatakan bahwa civil society adalah alam kehidupan sosial terorganisir dan terbuka, berpemerintahan sendiri, paling tidak sebagian telah mampu mandiri, otonom dari negara dan terikat dengan aturan hukum atau serangkaian aturan bersama.

Pernyataan di atas bila dipahami akan dapat menjalin hubungan dengan negara pada suatu derajat tertentu, dalam rangka membentuk dan mengkonsolidasikan demokrasi baru (the new demokration). Konsepsi-konsepsi di atas secara substansional bermuara pada kedemokrasian sebuah masyarakat non pemerintah yang hal tersebut bisa membantu pemerintah dalam pembangunan sebuah negara.

PERANAN CIVIL SOCIETY DEMOKRATIS
Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa civil society demokratis melakukan hal-hal yang berbau demokrasi. Maka dari itu masyarakat secara tidak langsung berpengaruh pada urusan publik. Seperti apa yang dikatakan oleh C. Wright Mills bahwa
masyarakat demokratis itu ketika warga yang berdiam diri di suatu linkungan (bahkan Negara) memiliki suatu efektifitas dalam penalaran kebijakan yang berkenan dengan urusan publik. Mills juga menekankan pemerintahan yang memiliki legitimasi (legitimated) dan bertanggung jawab bagi publik dengan ideal nalar dan kebebasan serta kehadiran masyarakat terdidik.

Dari pernyataan di atas, telah jelas bahwa peranan masyarakat demokratis non pemerintah (civil society demoration) itu dapat dikatakan membantu pemerintah dakam menentukan kebijakan negara. Dalam hal itu juga masyarakat beradab (civil society) adalah masyarakat yang berperan serta mendukung jalannya pembangunan sebuah negara. Konsep tersebut bisa diabstraksikan sebagai indentitas karaker yang dimiliki untuk bisa mengaktualisasikan kedemokratisan masyarakat tersebut. Peranan masyarakat ini membantu pemerintah dalam menegakkan demokrasi dengan:
  • Bersikap Partisipasif. Sifat ini mendiskrisikan kesadaran masyarakat akan pewarnaan program-program kemajuan masyarakat ke depan. Dan ini membuktikan kita berpartisipasi dan sekaligus civil society demokratis yang tentunya diidam-idamkan oleh segenap masyarakat kita di negara Indonesia.
  • Menaati peraturan yang ada. Dengan menaati peraturan yang ada, masyarakat akan terasa kondusif kehidupannya. Ini juga bersifat demokratis, karena domokrasi merupakan gagasan yang tidak lain hanya untuk mensejahterakan masyarakat.
  • Membatasi kekuasaan negara. Seperti uraian Larry Diamond dalam fungsi-fungsi demokratis civil society, yaitu fungsi yang mendasar adalah membatasi kekuasaan negara seperti korupsi suara dan sekaligus memobilisasi masyarakat untuk memprotes penyalahgunaan semacam itu. Dengan cara demikian akan mengurangi legitimasi pemerinta yang tidak demokratis.
  • Menggemakan rasa kedemokratisan. Ini dilakukan pada orang lain yang buta akan demokrasi. Bisa pada pendidikan sekolah, privat atau lain sebagainya. Atau menyebarkan informasi-informasi yang bermanfaat bagi individu-individu yang memainkan peranannya sebagai warga negara yang demokratis.
  • Menciptakan kepentingan-kepentingan. Dalam hal ini memetingkan kepentingan bersama ketimbang menonjolkan kepentingan pribadi, semisal kepentingan primordial, suku, agama (ras).
Dari peranan-peranan tersebut, masih banyak yang lain dan kesemuanya adalah pencerminan demokrasi yang sangat penting bagi masyarakat demi terciptanya stabilitas nasional dan kalau stabilitas nasional sudah kita dapatkan, maka bukan hal yang mustahil masyarakat akan terasa aman, tenteram dan sentosa.

CIVIL SOCIETY DEMOKRATIS DALAM DUNIA ISLAM
Dalam dunia islam, civil society sering dikaitkan dengan masyarakat madani. Masyarakat madani yang demokratis seperti yang diuraikan sebelumnya merupakan masyarakat yang membantu negara atau dalam lingkup lain demi kesejahteraan bersama. Hal tersebut pernah dilakukan oleh nabi Muhammad SAW dan para shohabat sewaktu di Madinah yang dikenal dengan dengan Piagam Madinah (perjanjian antara orang Islam dengan orang non Islam). Di sana ada redaksi yang mengatakan: “orang-orang yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan, perlindungan dan persamaan. Mereka tidak dapat dipersilahkan dan tidak pula dimusuhi”.

Dari bunyi redaksi semacam di atas, telah jelas bahwa nabi Muhammad SAW dan para sahabat (sesama umat Islam) melakukan hal yang berbau demokrasi, karena mereka menghormati, memberi pertolongan kepada orang-orang non Islam setelah mereka (orang-orang Islam) menaklukkan orang-orang non Islam yang dikenal dengan fathul makkah. Karena demokrasi merupakan hal yang bermuara pada kepentingan bersama.

Bagaimana dengan masa sekarang? masyarakat khususnya yang beragama Islam di Indonesia bisa dikatakan melakukan hal-hal yang berbau demokrasi, karena mereka melakukan peranan-peranan civil society demokratis. Seperti partisipasi mereka mengirimkan delegasi untuk dicalonkan sebagai wakil rakyat, dalam hal ini DPR. Hal lain yaitu mereka kembangkan atribut-atribut seperti toleransi dan moderasi yang penting bagi perkembangan demokrasi. Seperti pendirian sarana prasarana pendidikan oleh masyarakat Islam untuk khlayak umum, dengan artian sarana pendidikan yang dibangun itu tidak hanya khusus pada kalangan umat Islam saja, akan tetapi orang non Islam dapat memasukinya.

Di negeri lain yang Islam juga melakukannya, seperti para pemimpin garda depan dari organisasi-organisasi Islam, semisal di Mesir, Yordania, Pakistan, Syiria, Turki dan Tunisia yang lebih terbuka dalam mencintai sistem demokrasi dan sistem politik yang plural. Dimana kebebasan berbicara dan berasosiasi (berorganisasi) dijamin bagi warga negara, tanpa menghiraukan orientasi atau afiliasi agama.

Dari praktek-praktek di atas, tidak lain adalah berorientasi pada pentingnya tatanan masyarakat yang adil, beradab dan yang demokratis dalam hal ini civil society demokratis. Kita sebagai warga negara Indonesia yang saat ini belum dapat mengaplikasikan demokrasi secara sempurna, sangat diharapkan sekali untuk melaksanakannya demi pencapaian masyarakat yang demokratis yang membawa pada rasa aman, tenteram, damai dan sentosa.

REFERENSI
  • Jurnal Gerbang, Menggali Tradisi Demokrasi Civil Society, eLSAD Vol. IV, 2002.
  • Ridwan al-Makasari, Kematian Manusia Modern, UII Press, Yogyakarta, 2000.
  • Prof. Dr. Arkam Dhiyauddin Umari, Masyarakat Madani, Gema Insani Press, Jakarta, 1999.

Silahkan kasih komentar dan mohon cantumkan blog pribadinya juga! Terima Kasih...