01 Februari 2010

Cyber Crime di Indonesia

Arti Cyber Crime
Cyber Crime dapat juga dikatakan sebagai Computer Crime, The U.S. Department of Justice memberikan pengertian komputer crime sebagai ”…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution” (suatu tindakan tidak sah tentang teknologi komputer untuk pemberlakuan, penyelidikan, atau penuntutan). Dan kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

Dari beberapa pengertian tersebut, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).

Beberapa Bentuk Kejahatan Komputer
Bentuk kejahatan komputer sangat banyak macamnya, diantaranya sebagaimana berikut:
  • Unauthorized Access to Computer System and Service. Kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
  • Illegal Contents. Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
  • Data Forgery. Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
  • Deface. Merupakan kejahatan dengan merubah tampilan halaman depan (frontpage) suatu situs internet.
Latar Belakang Munculnya Cyber Crime
Perkembangan dunia informasi, khususnya internet sangat pesat. Kondisi yang demikian itu pada satu pihak membawa manfaat bagi masyarakat, karena memberikan kemudahan-kemudahan dalam melakukan berbagai aktifitas terutama yang terkait dengan pemanfaatan infomasi. Akan tetapi, di sisi lain, fenomena tersebut dapat memicu lahirnya berbagai bentuk konflik di masyarakat sebagai akibat dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab. Konflik tersebut dapat berasal dari ulah oknum yang menyelewengkan kemampuannya dalam bidang IT.

Latar belakang munculnya cyber crime tidak ubahnya seperti latar belakang munculnya kejahatan-kejahatan pada umumnya. Dalam hal ini munculnya cyber crime berasal dari dua hal, yaitu
personal dan umum. Hal personal menyangkut sisi dari pribadi si penjahat dan sisi umum menyangkut sisi dari obyek sasaran. Adapun latar belakang personal sebagaimana berikut:
  • Tidak mempunyai pekerjaan tetap.
  • Mencoba kemampuan yang dimiliki.
  • Memiliki rasa permusuhan dengan administrator obyek web.
Sedangkan latar belakang umum, sebagaimana berikut:
  • Akses internet yang tidak terbatas.
  • Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
  • Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
  • Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
  • Sistem keamanan jaringan yang lemah.
  • Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
  • Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
Solusi
Banyak pakar yang telah memberikan tawaran solusi akan hal tersebut, diantaranya sebagai berikut:
  • Kontrak Sosial Jasa Informasi. Guna memecahkan permasalahan etika komputer, Mason menyarankan bahwa jasa informasi harus msuk ke dalam suatu kontrak sosial yang memastikan bahwa komputer akan digunakan untuk kebaikan sosial. Kontrak tersebut menyatakan bahwa: Pertama, komputer tidak akan digunakan dengan sengaja untuk mengganggu privasi seseorang. Kedua, setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemrosesan komputer. Ketiga, hak milik intelektual akan dilindungi. Keempat, komputer dapat diakses masyarakat sehingga anggota masyarakat terhindar dari ketidaktahuan informasi. Dengan demikian, masyarakat jasa informasi harus bertanggung jawab atas kontrak sosial yang timbul dari sistem yang dirancang dan diterapkannya.
  • Perencanaan Tindakan. Rencana tindakan untuk mencapai operasi komputer yang etis (menurut Don Parker) ada sepuluh langkah, yaitu : 1) Formulasikan suatu kode prilaku. 2) Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dengan masalah (penggunaan jasa komputer untuk pribadi, HKI). 3) Jelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggar (teguran, penghentian dan tuntutan).4) Kenali prilaku etis. 5) Fokuskan perhatian pada etika melalui program-program (pelatihan dan bacaan yang disyaratkan). 6) Promosikan UU kejahatan komputer (cyberlaw) dengan memberikan informasi kepada para karyawang. 7) Simpan catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi untuk semua tindakannya, dan kurangi godaan untuk melanggar dengan program-program seperti audit etika. 8) Dorong penggunaan program-program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama seperti perusahaan memperdulikan pemulihan bagi alkoholik atau penyalahgunaan narkotik. 9) Dorong partisipasi dalam perkumpulan profesional. 10) Berikan contoh.
  • Mempertebal keimanan pada Tuhan. Hal ini dapat dilakukan dengan perenungan bahwa kita adalah manusia yang merupakan ciptaan tuhan, dimana manusia harus taat dan patuh terhadap aturan yang telah dicanangkan tuhan, atau dalam kata lain kita harus bertaqwa kepada-Nya, yaitu dengan menjalankan perintah-perintahNya dan menauhi segala laranganNya. Dengan begitu setiap kali kita melakukan aktifitas baik itu berhubungan dengan profesi kita, kita dapat mempunyai etika yang baik, yang terikat dengan keimanan kita kepada Tuhan kita.
Related from tentang.net , unapcict.org.

1 komentar:

Silahkan kasih komentar dan mohon cantumkan blog pribadinya juga! Terima Kasih...